DESA DARMA DEKLARASI DESA BEERSINAR
DARMA, Kepala Desa Darma H. Totong Yudi Murtado bersama masyarakat mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersinar “Desa Bersih Narkoba” dan Desa Bersih dari Praktik-Praktik Rentenir. Deklarasi di hadiri oleh perwakilan Polres Kuningan, Perwakilan Kodim Kuningan dan Camat Darma bersama unsur Muspika Lainya mewakili Bupati Kuningan.
Deklarasi dilanjutkan dengan Pelantikan Satgas Anti Narkoba dan Pelatikan Karang Taruna Periode 2019-2022. tampil sebagai ketua Satgas Anti Narkoba adalah K. Asep Saeful millah dan Ketua Karang Taruna adalah Azid Hiyarul Azimah.
Sebelumnya Berawal dari kegelisahan Tokoh Masyarakat Kiyai dan Ulama terhadap peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten kuningan yang sudah mancapai tingkat meresahkan warga terlebih lagi mendapat predikat daerah merah oleh BNN Kabupaten Kuningan. Maka pada tanggal 15 Juni 2019 beberapa tokoh masyarakat mendatangi Kantor Desa Darma ntuk menyampaikan aspirasi program penanggulangan peredaran gelap narkoba, rombongan dipimpin kiyai muda Asep saiful millah yang selama ini memang rajin melakukan pergerakan bersama ormas keagamaan didampingi tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainya bersilaturahmi kepada Kepala Desa Darma H. Totong Yudi Murtado.
Silaturahmi berjalan lancar dalam suasana kekeluargaan, didampingi Sekretaris Desa Amin Supriadi H. Totong Yudi Murtado mengatakan bahwa “hal seperti inilah yang kami tunggu-tunggu, mari kita bersama-sama menyamakan persepsi menyatukan langkah menanggulangi peredaran gelap Narkoba” demikian disampaikan Kepala Desa, pertemuan tersebut menyepakati poin-poin penting untuk ditindak lanjuti sebagai gerakan bersama masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa. Pertemuan sepakat untuk menyelenggarakan Musyawarah bersama pada tanggal 22 Juni 2019 bertempat di Masjid Syiarul Muttaqin Desa Darma.
Musyawarah bersama pada tanggal 22 Juni 2019 dihadiri berbagai kalangan dan tokoh masyarakat Desa Darma seperti BPD, LPM, Kiyai/Ulama, Karang Taruna, Para Pengasuh Pondok Pesantren, Ormas FPI, Ormas MR, MWC NU, para Ketua RT dan tokoh-tokoh lingkungan. Rapat dibuka oleh Kepala Desa H. totong Yudi Murtadi dan H. Ahdi Paton mewakili Ketua BPD dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan dipimpin oleh moderator Amin Supriadi Sekretaris Desa dan nara sumber Dedi Nuryadi, SE Kasi P2M BNN Kuningan, permasalahanpun berkembang tidak hanya seputar Narkoba saja namun berkembang pada permasalahan rentenir yang merajalela.
Adapun hasil dari musyawarah bersama tersebut adalah sebagai berikut:
1. Musyawirin sepakat untuk membentuk Satgas Anti Narkoba dan Anti Praktik-Praktik Rentenir tingkat Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang didukung penuh oleh para Ulama dan Kiyai serta tokoh masyarakat lainya, sebagai bentuk Partisipasi aktif Masyarakat dalam penanganan dan penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan zat adiktif lainya serta praktik-prakti Rentenir di Desa Darma;
2. Satgas Anti Narkoba dan Anti Praktik-Praktik Rentenir memiliki Tugas dan wewenang melaksanakan Sosialisasi Tentang Bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan terlarang lainya untuk kesehatan jiwa, dan sosialisasi haramnya Praktik Rentenir;
3. Satgas Anti Narkoba dan Anti Praktik-Praktik Rentenir diberikan wewenang bersama masyarakat untuk mengamankan dan melaporkan kepada aparat terkait tentang adanya peredaran Narkoba dan Praktik Rentenir karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana pencucian Uang serta Undang-Undang Pelepas Uang atau Geldscheiter ordinantie Tahun 1938 Pasal 1 Jo pasal 17 yang menyebutkan : “sebagai mata pencaharianya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bungan tanpa izin yang berwajib, (dilarang melakukang Usaha pelepas Uang Tanpa izin Pemerintah)”. HARAM berdasarkan Hukum Islam;
4. Ancaman bagi para pelanggar/pengedar narkoba dan zat adiktif lainya diancam dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun Penjara sampai seumur hidup (UU 35 2009) atau 15 Tahun Penjara dan denda 1 milyar rupiah (UU kesehatan no 63 Tahun 2009) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ;
5. Ancaman bagi para rentenir diancam dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun pejara (UU Perbankan) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah;
6. Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila melihat dan atau memergoki hal-hal yang patut diduga, dicurigai adanya transaksi ilegal segera laporkan kepada satgas anti Narkoba dan anti Rentenir bersama Masyarakat;
Kemudian hasil keputusan Musyawarah Bersama tersebut ditungkan dalam bentuk Surat Edaran Kepala Desa Nomor 442.5/391/Umum.